Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

JAKARTA — Terdakwa Razman Arif Nasution dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Razman dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

“Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” imbuh jaksa.

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Namun, laporan tersebut memicu kontroversi dan perseteruan panjang. Hotman Paris kemudian melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Perseteruan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat keduanya merupakan figur publik di bidang hukum.

Belakangan, Iqlima Kim membantah pernah menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut kuasa hukum dari Razman, yang semula mendampinginya sebagai pelapor.

Meski demikian, proses hukum terhadap Razman tetap berjalan. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret 2023, Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, sidang sempat mengalami penundaan karena kondisi kesehatan Razman yang menurun.

Ia sempat dilarikan ke RSUD Koja saat sidang berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, tim penasihat hukum Razman belum memberikan pernyataan resmi atas tuntutan yang dibacakan jaksa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *