RDP DPRD Kukar Soroti Kasus LGBT, Perda Dianggap Solusi Mendesak

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan perhatian terhadap maraknya kasus pelecehan seksual dan indikasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Isu ini mendorong DPRD untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum agar penanganan kasus dapat dilakukan secara tegas dan terstruktur.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menekankan bahwa pelecehan seksual, terutama yang terkait LGBT, tidak boleh dibiarkan berkembang di Kukar. Ia menyoroti bahwa kasus ini kini kerap muncul baik di lingkungan pendidikan maupun di sekitar keluarga dan masyarakat. “Perda itu sangat dibutuhkan, saat ini kita ingin melakukan penindakan tapi belum ada aturan yang mengatur terkait LGBT,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya LGBT di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (15/09/2025).

Yani menyebutkan bahwa praktik LGBT dapat berdampak pada perubahan perilaku seseorang dan menimbulkan konsekuensi sosial yang luas. Dengan adanya perda, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan serta langkah pencegahan agar fenomena tersebut tidak meluas. “Kasus seperti ini adalah penyakit, kalau dibiarkan bisa tumbuh dan berkembang. Sehingga harus dicegah dan dipangkas,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Dedy Hartono, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembuatan perda tersebut. Menurutnya, peraturan itu penting untuk memberikan dasar hukum dalam membasmi predator atau pelaku LGBT serta memastikan setiap tindakan yang melanggar hukum dapat ditindak tegas. “Selama 2025 ini TRC telah menerima laporan kasus sekitar 3 atau 4, kasus itu berkaitan dengan pelecehan seksual, terlebih hubungan sesama jenis,” jelas Dedy.

DPRD Kukar berharap raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan agar langkah-langkah pencegahan serta penindakan terhadap pelecehan seksual dan praktik LGBT dapat lebih efektif. Yani menekankan, dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan perda tersebut dapat diterapkan dengan baik, sehingga masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dapat terlindungi dari dampak negatif fenomena ini.[]

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *