Rekam Aksi Bejat, Ayah Tiri Diperas Istrinya
SUKABUMI – Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang warga Sukabumi, Jawa Barat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial DIA (44), ayah tiri asal Kecamatan Cisaat, yang diduga melakukan tindak kekerasan sekaligus perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Kasus ini menjadi perhatian lantaran pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga memanfaatkan rekaman aksinya untuk memeras istrinya sendiri yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menuturkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan ayah kandung korban. Ia datang ke kepolisian setelah mengetahui adanya indikasi kekerasan yang dialami putrinya. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku,” ujarnya, Rabu (03/12/2025).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul dengan modus yang sangat mengkhawatirkan. Korban dipaksa mengikuti sejumlah adegan tidak pantas, sementara pelaku sengaja merekam setiap tindakan tersebut menggunakan telepon genggam. Rekaman inilah yang kemudian menjadi alat pelaku untuk menekan dan memeras istrinya.
Rita menjelaskan bahwa rekaman video tersebut dikirimkan langsung kepada ibu kandung korban yang tengah berada di Arab Saudi. Pelaku memanfaatkan kondisi sang ibu yang jauh dari rumah untuk meminta uang dan menuntut perhatian lebih. “Pelaku mengirimkan rekaman video asusila ini ke ibu korban yang tengah bekerja di Arab Saudi, dengan maksud agar diberikan uang dan lebih memperhatikan keluargannya,” tuturnya.
Tak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga diketahui sering mengintimidasi korban. Ia mengancam menggunakan senjata tajam jenis samurai sepanjang satu meter agar korban tidak berani mengungkapkan perlakuan tersebut kepada siapa pun. Ancaman itu membuat korban terpaksa bertahan dalam ketakutan hingga akhirnya kasus ini terungkap melalui laporan keluarga kandung.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebuah telepon genggam yang dipakai merekam dan mengirimkan video, sebilah samurai yang digunakan pelaku untuk mengancam, serta pakaian milik korban. Barang bukti tersebut kini menjadi dasar kuat dalam proses penegakan hukum terhadap DIA.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kejadian kekerasan terhadap anak di Indonesia dan kembali menegaskan perlunya kewaspadaan lingkungan serta komunikasi keluarga, terutama bagi orang tua yang bekerja di luar negeri. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan tindakan serupa agar anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal. []
Siti Sholehah.
