Rekening Diblokir, Ustadz Das’ad Kritik Kebijakan PPATK

JAKARTA — Pengalaman tak terduga dialami pendakwah kondang Ustadz Das’ad Latif saat hendak menarik dana untuk pembangunan masjid miliknya.
Rekening yang selama ini ia gunakan untuk menyimpan dana keperluan proyek tersebut ternyata diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kejadian itu diungkap langsung oleh Ustadz Das’ad melalui akun TikTok resminya, @dasadlatifofficial, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menyebut, pemblokiran terjadi karena rekening dianggap tidak aktif selama tiga bulan.
Padahal, menurutnya, dana di dalam rekening itu ditujukan untuk membiayai pembelian bahan bangunan seperti semen dan besi.
“Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” kata Ustadz Das’ad, dikutip Jumat (8/8/2025).
Ustadz Das’ad menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, ajakan pemerintah agar masyarakat rajin menabung menjadi paradoks ketika dana justru tidak bisa diakses karena dianggap tidak aktif.
“Tapi kenapa diblokir? Namanya menabung, ya disimpan duitnya. Kalau tidak disimpan, diambil terus, bolak-balik, lebih baik disimpan di dompet. Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir. Mudah-mudahan ini hanya terjadi pada diri saya, tidak pada masyarakat yang jauh lebih kecil dari saya,” ujarnya.
Meski mengakui bahwa kebijakan tersebut mungkin dilandasi niat baik, Ustadz Das’ad tetap mengkritik cara pelaksanaannya yang dinilai kurang bijak dan tidak berpihak pada kenyamanan publik.
“Saya berharap pemerintah membuat keputusan yang betul-betul elegan, tidak meresahkan masyarakat dan tidak menyusahkan rakyat kecil,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar para pengambil kebijakan lebih memperhatikan dampak langsung kepada masyarakat yang taat aturan.
“Apa gunanya kalian sekolah tinggi-tinggi ke luar negeri, digaji oleh negara, yang bekerja mengelola keuangan masyarakat, lalu uang masyarakat ini, kebijakannya justru melahirkan keresahan dan menyusahkan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, PPATK melalui Koordinator Kelompok Substansi, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara transaksi dilakukan untuk melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan data dan dana.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” jelas Natsir dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.
Langkah ini, menurut PPATK, mulai diberlakukan sejak 15 Mei 2025 berdasarkan informasi dari lembaga perbankan.
Tujuannya adalah meminimalisasi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk transaksi ilegal seperti korupsi, narkotika, maupun praktik jual beli rekening.
Kisah yang dialami Ustadz Das’ad menjadi sorotan tersendiri dalam pelaksanaan kebijakan ini, sekaligus menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang transparan antara regulator dan masyarakat, terutama bagi rekening yang digunakan untuk tujuan sosial dan keagamaan. []
Nur Quratul Nabila A