Reklamasi Mandek, DPRD Kaltim Dorong Audit Menyeluruh

ADVERTORIAL – Persoalan reklamasi pasca tambang di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan. Sorotan tidak hanya datang dari masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan, namun juga dari kalangan legislatif. Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyatakan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang gagal menjalankan kewajibannya dalam memperbaiki lingkungan bekas tambang.
Dalam keterangannya kepada awak media di Samarinda, Rabu (25/06/2025), Salehuddin menekankan bahwa masalah ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa penanganan hukum yang serius. Ia mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana reklamasi yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lingkungan. “Ada temuan korupsi dana reklamasi pasca tambang, Saya pikir ini trigger sebenarnya untuk bagaimana memonitoring lagi beberapa reklamasi yang telah dijanjikan perusahaan tambang, karena itu masih banyak yang tidak terkuak dengan terang benderang,” ujarnya.
Ia menyoroti wilayah antara Kutai Kartanegara dan Samarinda yang masih menyisakan banyak lubang tambang terbuka tanpa ada upaya reklamasi. Menurutnya, kerusakan yang terjadi begitu jelas terlihat, bahkan bisa disaksikan dari udara. Oleh sebab itu, ia mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. “Saya mengapresiasi Kejati Kaltim untuk segera bergerak melakukan penyelidikan dengan tidak pandang bulu, semuanya di monitoring dan dievaluasi perusahaan yang sudah melaksanakan reklamasi tambang,” tegas Salehuddin.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD Kaltim pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pertambangan dan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, hingga kini belum terlihat langkah lanjutan yang memberikan dampak nyata. “Kami komisi 1 DPRD konsen terhadap itu, walaupun memang instrumennya ada di APH kami cuma sekedar mendorong saja, karena kami tidak bisa melakukan eksekusinya,” tuturnya.
Salehuddin berharap agar Kejati Kaltim benar-benar mengawasi jalannya program reklamasi dan melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajiban mereka. “Mudah-mudahan Kejati untuk bagaimana melakukan monitoring sekaligus juga melakukan audit terkait dengan beberapa reklamasi yang dijanjikan tapi tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya lagi.
Kehadiran aparat penegak hukum, menurutnya, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa upaya pemulihan lingkungan tidak hanya berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata demi keberlanjutan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Penulis: Selamet | Penyunting: Enggal Triya Amukti