Rekonstruksi Kasus Maut di Yogyakarta: Penganiayaan Terhadap Fendi Ditampilkan dalam 136 Adegan

YOGYAKARTA – Sebanyak 136 adegan diperagakan oleh 15 tersangka dalam rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiayaan yang berujung maut terhadap korban Fendi (30), di area MU Futsal Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio SH MH. Dihadiri tim kuasa tersangka dan keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya terdiri Aziz Itto SH, Sandy Adi Presantyo SH, Andika Arum Fajar Sasongko SH, Mysha Zahra SH, Alisa Salma SH, Dian SH dan Peny SH.

Rekonstruksi, sebagaiamana disampaikan Kompol Probo Satrio, mengatakan dilakukan untuk memeroleh gambaran nyata peristiwa yang dilakukan para pelaku di TKP.

“Ada 136 adegan rekonstruksi. Ada beberapa tersangka melakukan reka ulang sampai 7-8 adegan penganiayaan tersebut,” ujarnya yang dikutip Yogya.com.

Adapun 15 tersangka itu memeiliki peran masing-masing, diantaranya ada yang menendang, ada mengeruk dengan krat botol bir, memukul, hingga memberi semut rangrang dan memaksa makan pakai telur busuk yang ditambah cabe.

Kasus penganiayaan yang berujung maut ini dilakukan tersangka karena merasa sakit hati lantaran korban diduga sering mengadu domba para pelaku juru parkir itu.

Usai penganiayaan pada Agustus 2024 itu, para pelaku kemudian merekayasa seolah korban mengalami kecelakaan lalulintas di Embung Langensari, Klitren, Yogyakarta. Para pelaku bahkan sempat membawa korban ke RS Bhetesda Lempuyangan. Namun upaya alibi terinspirasi kasus Vina Cirebon itu tak berjalan mulus, karena polisi berhasil mengungkap peristiwa yang sesungguhnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, terberat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diperoleh informasi korban merupakan tulang punggung keluarga, yang semasa hidup selama ’sepeninggalan’ istrinya harus mengasuh seorang anak berusia 8 tahun dan orangtuanya. Sehubungan pembunuhan itu, sang anak kini diasuh kakeknya.

“ini pembunuhan yang sangat kejam. Kami berharap proses hukum berjalan baik, dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Aprilia Supaliyanto SH, usai hadir dalam rekonstruksi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *