Rekonstruksi Mutilasi Wanita Koper Merah di Ngawi, Pelaku Peragakan 120 Adegan

KEDIRI – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial UK (30), warga Blitar, yang terjadi di Hotel Adisurya, Kota Kediri.

Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (27/2/2025) dengan menghadirkan tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), yang memperagakan 120 adegan.

Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu restoran, hotel, dan sebuah minimarket di Kota Kediri, tempat tersangka membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan polisi.

“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang telah kami kumpulkan dalam penyelidikan. Sejauh ini, tersangka cukup kooperatif dalam menjalani proses rekonstruksi,” ujar Jumhur usai kegiatan tersebut.

Di lokasi utama, yakni hotel tempat kejadian perkara, tersangka memperagakan sekitar 80 adegan yang menggambarkan peristiwa dari awal pertemuan hingga korban dimutilasi. Selama proses berlangsung, Antok tampak mengikuti setiap adegan tanpa melakukan bantahan. Ia juga tidak menunjukkan tanda-tanda kebingungan atau mencoba mengubah keterangannya.

“Tersangka mengikuti seluruh adegan sesuai dengan keterangan yang ia sampaikan dalam pemeriksaan,” tambah Jumhur.

Rekonstruksi berlangsung selama beberapa jam dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk memastikan keamanan di sekitar lokasi. Polisi juga berencana menggelar rekonstruksi tambahan di beberapa kota lain, seperti Tulungagung, Trenggalek, Ngawi, dan Ponorogo, guna melengkapi penyelidikan.

Kasus ini bermula pada Minggu (19/1/2025) malam, ketika tersangka Antok mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri. Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran, hingga akhirnya tersangka mencekik korban dan memutilasi tubuhnya menggunakan pisau yang dibeli di minimarket.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik serta koper berwarna merah, sebelum akhirnya dibuang di tiga lokasi berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Koper merah yang berisi potongan tubuh korban ditemukan warga pada Kamis (23/1/2025), dan tiga hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah jalan di Madiun, pada Minggu (26/1/2025) dini hari.

Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *