Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk

INDRAMAYU – Rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (12/09/2025), berlangsung tegang. Suasana di Mapolres Indramayu sempat ricuh ketika keluarga korban meluapkan emosi saat pelaku, Bripda Alvian Maulana Sinaga, digiring ke mobil tahanan usai memperagakan puluhan adegan.
Pelaksanaan rekonstruksi ini dihadiri aparat Satreskrim Polres Indramayu bersama Kejaksaan Negeri. Namun, begitu rangkaian adegan selesai, keluarga korban tidak mampu menahan amarah. Mereka mencoba mendekati pelaku yang baru saja menjalani proses rekonstruksi sebanyak 24 adegan. Polisi yang berjaga sempat kewalahan menenangkan situasi, tetapi akhirnya keributan dapat diredam.
Dalam rekonstruksi, Bripda Alvian memperagakan aksi brutal yang mengakhiri hidup korban. Mulai dari adegan bangun tidur, membekap, mencekik, hingga membakar tubuh korban di kamar kos kawasan Ceblok. Polisi juga memeragakan momen ketika pelaku sempat berniat mengakhiri hidup di Mapolres Indramayu, meski rencana itu akhirnya urung dilakukan.
Rekonstruksi turut mengungkap motif pelaku. Kasus ini berawal dari persoalan utang sebesar Rp32 juta yang dipinjam pelaku kepada korban. Lantaran terus ditagih, pelaku kehilangan kendali hingga menghabisi nyawa kekasihnya. Kejadian nahas itu berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku meninggalkan lokasi pada pagi hari dan kabur.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan kejadian sebenarnya. Ia berharap proses hukum berjalan maksimal. “Jadi agenda ini rekonstruksi untuk mencocokkan dengan hasil pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya.
Keluarga Putri Apriyani masih berduka dan menuntut keadilan. Mereka menilai tindakan pelaku bukan hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang kehilangan putri mereka secara tragis. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata salah satu kerabat korban dengan penuh emosi.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan masyarakat Indramayu. Jasad korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kamar kosnya pada 9 Agustus 2025. Pelaku yang berstatus anggota Polri berpangkat Bripda melarikan diri setelah kejadian. Ia akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat, dua pekan kemudian, sebelum dipecat dari kepolisian dan kini terancam hukuman berat.
Bagi keluarga korban, rekonstruksi bukan hanya bagian dari prosedur hukum, melainkan juga pengingat pahit atas kejamnya peristiwa tersebut. Meski demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan. []
Diyan Febriana Citra.