Relokasi Pasar Bogor Picu Kekhawatiran Pedagang Kehilangan Pelanggan

BOGOR – Kebijakan penataan kawasan Pasar Bogor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memasuki tahap krusial, ditandai dengan perpindahan pedagang kaki lima ke lokasi relokasi menjelang target penertiban pada 26 Maret 2026, yang memunculkan kekhawatiran hilangnya pelanggan bagi pelaku usaha lama.

Sejumlah pedagang telah bersiap meninggalkan lapak lama mereka di Pasar Bogor dan beralih ke lokasi baru yang disediakan, salah satunya Pasar Sukasari. Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan pasar agar lebih tertib dan terorganisasi.

Salah satu pedagang, Aming, mengaku telah memutuskan untuk pindah ke Pasar Sukasari karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggalnya di wilayah Ciomas dibandingkan alternatif lain seperti Pasar Jambu Dua.

“Kalau pindah, harus mulai lagi cari pelanggan. Itu yang paling berat, apalagi di tempat baru,” ujarnya sebagaimana diberitakan Pojoksatu, Kamis (26/03/2026).

Meski telah menentukan lokasi relokasi, Aming mengaku masih dihantui ketidakpastian, terutama terkait keberlanjutan usahanya di tempat baru. Ia khawatir kehilangan pelanggan setia yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan.

Selain itu, ia juga belum mendapatkan informasi rinci mengenai kondisi fasilitas dan biaya operasional di lokasi relokasi, yang dinilai akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha.

Pedagang yang telah berjualan sejak 1990 tersebut berharap masih ada peluang untuk tetap beraktivitas di kawasan Pasar Bogor, mengingat hubungan dengan pelanggan telah terbangun selama puluhan tahun.

Di sisi lain, Pemkot Bogor menilai relokasi ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan terkelola dengan baik.

Namun demikian, proses penataan ini menuntut adaptasi besar dari pedagang lama, yang harus membangun kembali jaringan pelanggan serta menyesuaikan diri dengan dinamika pasar di lokasi baru.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara penataan kawasan dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha, sehingga transformasi pasar tidak mengorbankan mata pencaharian masyarakat. []

Penulis: Ayu Ningsih | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *