Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi LC di Jakarta Barat, Polisi Amankan 10 Pelaku

JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.
Korban kini diketahui tengah hamil lima bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan, sepuluh orang telah diamankan dalam kasus ini.
Mereka terdiri atas delapan perempuan dan dua laki-laki, masing-masing memiliki peran berbeda.
Rincian Peran Pelaku:
TY alias BY dan RH (laki-laki): Menampung korban di apartemen.
VFO alias S: Perantara perekrutan korban.
FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R: Marketing/mami di bar.
SS: Staf akunting Bar Starmoon.
OJN: Pemilik Bar Starmoon.
ABH: Mengantar jemput korban.
Polisi masih memburu dua pelaku lain, yakni Z (perekrut) dan FS alias F alias C (pengantar jemput korban).
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang bermula dari laporan korban. Awalnya, korban berkenalan dengan RH melalui media sosial Facebook. RH menjanjikan pekerjaan di Jakarta dengan bayaran Rp125.000 per jam.
Setiba di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen sebelum dibawa ke Bar Starmoon.
Di tempat tersebut, korban tidak hanya diminta mendampingi tamu, tetapi juga dipaksa melayani hubungan seksual oleh Mami NR hingga hamil.
Polisi menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). []
Nur Quratul Nabila A