Remaja Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun, Banding Masih Dipertimbangkan

JAKARTA — Putusan majelis hakim terhadap MAS (14), remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ayah dan nenek kandungnya di Jakarta Selatan, menuai perhatian dari tim kuasa hukum.
Selain membuka peluang untuk banding, mereka menekankan pentingnya aspek pemulihan psikologis bagi klien mereka yang masih di bawah umur.
Vonis pidana pembinaan selama dua tahun dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), dengan penempatan MAS di Sentra Handayani, lembaga rehabilitasi sosial milik pemerintah.
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan akhir mengenai banding, tetapi mempertimbangkan langkah itu secara serius.
“Kurang lebih seperti itu (mempertimbangkan banding),” kata Maruf usai sidang.
“Tapi kita belum dalam keputusan apakah akan banding atau tidak,” tambahnya.
Menurut Maruf, keputusan akhir akan diambil setelah berdiskusi dengan keluarga kliennya, terutama sang ibu yang juga menjadi korban luka dalam kejadian tragis tersebut.
Tim hukum akan mempertimbangkan suara MAS sendiri serta kondisi psikologisnya pascainsiden.
“Kami selalu mendorong agar selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan untuk melihat lebih dalam,” ujarnya. Harapannya, MAS mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan jiwa selama masa pembinaan.
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menjelaskan bahwa vonis pidana pembinaan mencakup perawatan dan terapi kejiwaan secara berkala.
“Terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” ujar Rio.
Ia menambahkan, masa penahanan yang sudah dijalani MAS akan dikurangkan dari masa pembinaan tersebut. Selama proses rehabilitasi, pihak lembaga wajib memberikan laporan berkala kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan, termasuk hasil evaluasi dari psikiater atau dokter kejiwaan.
Kasus yang melibatkan MAS mengundang perhatian luas sejak peristiwa itu terjadi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
MAS diduga menyerang ayahnya, APW (40), serta neneknya, RM (69), hingga tewas. Sang ibu juga mengalami luka tusukan, tetapi berhasil menyelamatkan diri.
MAS kemudian ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) oleh pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap ABH diatur secara khusus melalui sistem peradilan anak, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pemulihan psikologis.
Seiring vonis yang dijatuhkan, publik dan praktisi hukum pun menyoroti perlunya sistem rehabilitasi yang tidak hanya bersifat pembinaan, tetapi juga menyediakan pemulihan emosional dan psikososial yang berkelanjutan, mengingat usia pelaku yang masih sangat belia. []
Nur Quratul Nabila A