Remaja di Kolaka Timur Gorok Anak Perempuan hingga Tewas karena Dendam

KOLAKA TIMUR – Kepolisian Resor Kolaka Timur menetapkan seorang remaja berinisial RH (18), warga Kecamatan Polipolia, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak perempuan berinisial MZA (10).

Korban tewas setelah mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan parang yang dilakukan pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/9/2025), sekitar pukul 06.30 Wita.

Saat itu, korban bersama adiknya yang masih berusia 7 tahun berangkat mengaji dengan mengendarai sepeda listrik.

Dalam perjalanan, pelaku menghadang korban sambil membawa sebilah parang. Karena ketakutan, korban mencoba melarikan diri ke arah kebun. Namun, pelaku mengejarnya dan langsung menyerang hingga mengenai bagian leher korban.

“Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 06.30 Wita. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ladongi, tetapi nyawanya tidak tertolong,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha, Jumat.

Adik korban yang menyaksikan kejadian itu berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terluka parah sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Polisi segera menangkap RH tidak lama setelah kejadian, sekaligus mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tega menghabisi korban karena merasa sakit hati dengan ejekan yang sering dilontarkan korban kepadanya.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan diduga karena dendam terhadap perkataan korban yang kerap mengejeknya,” ujar Irwan.

Kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait latar belakang dan kondisi psikologis pelaku, mengingat tindakannya dinilai sangat sadis. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *