Remaja Pelaku Pencabulan di Sampang Divonis Enam Tahun Penjara dan Pelatihan Kerja

SAMPANG – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa M (17) resmi diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/6/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa, ditambah kewajiban menjalani pelatihan kerja selama enam bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Spg dan dipimpin oleh hakim tunggal Fatchur Rochman. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana anak.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebabkan korban mengalami trauma psikis. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya,” ujar hakim Fatchur dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan hukum anak.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta pelatihan kerja selama enam bulan.

Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum terdakwa, Agus Suyono, menyatakan bahwa pihaknya menerima dengan lapang dada putusan majelis hakim tersebut.

“Putusan ini sudah lebih ringan dari tuntutan, dan klien kami menyatakan tidak mengajukan banding,” ujarnya.

Pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Sampang, Edi Setiyawan Bustomi, menegaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan hakim.

Ia menilai bahwa putusan ini telah memenuhi harapan pihak korban.

“Vonis enam tahun dan pelatihan kerja selama enam bulan kami nilai sudah cukup mencerminkan keadilan bagi korban,” ujar Edi.

Perkara ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

UPTD PPA dan berbagai lembaga terkait diharapkan terus memperkuat edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *