Remisi Natal 2024: 404 Narapidana di Jateng Mendapat Pengurangan Hukuman, 6 di Antaranya Bebas
SEMARANG – Sebanyak 404 orang narapidana dan anak pidana di lapas dan rutan di Jawa Tengah (Jateng), mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024. Dari total ratusan tersebut, 6 di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jateng, Tejo Harwanto, mengatakan enam orang bebas karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana.
Adapun dari 404 orang tersebut, perinciannya narapidana kasus narkotika 211 orang, korupsi sembilan orang, Money Laundering dua orang, Illegal Trafficking satu orang dan sisanya 179 orang terpidana dengan beragam kasus dalam kategori Pidana Umum.
“Narkoba terbanyak karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah,” katanya melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono, dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, bila dilihat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang narapidana nya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 96 orang. Dijelaskan, hal ini karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah.
Mengenai besaran remisi yang diterima, Kadiyono menyampaikan bervariasi berdasarkan masa pidana yang telah dijalani terpidana. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, maka semakin besar remisi yang didapatkan.
“Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan,” terangnya.
Oleh karena itu, di 2024 ini, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 70 orang, 223 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Dari uraian tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp248.805.000.
Hal ini dikarenakan, pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan (Bama) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan. Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” ujarnya. []
Nur Quratul Nabila A