Residen Anestesi FK Unpad Pemerkosa Pasien di RSHS Ditangkap, Dipecat, dan Dilarang Praktik Selamanya

BANDUNG — Seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP (31) resmi ditahan polisi usai terbukti memperkosa seorang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh tenaga medis di lingkungan rumah sakit dan terekam kamera pengawas (CCTV).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, insiden pemerkosaan terjadi pada Senin dini hari, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang dirawat di ruang IGD RSHS. PAP kemudian mengajak korban untuk melakukan pemeriksaan darah ke lantai 7 Gedung MCHC, dengan alasan medis.
“[Tersangka] meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Setiba di lantai 7, korban diminta mengenakan baju operasi, lalu dibius oleh pelaku dengan suntikan hingga tak sadarkan diri. Korban baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD.
Namun saat buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya. Korban lalu melapor kepada ibunya, dan keluarga pun membawa kasus tersebut ke kepolisian.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pelaku ditangkap pada 23 Maret 2025 setelah dilakukan penyelidikan.
Lokasi kejahatan diketahui berada di ruangan kosong di RSHS yang semula dirancang untuk keperluan operasi khusus perempuan. Polisi kini tengah menunggu hasil uji DNA untuk memperkuat pembuktian pidana.
“Yang ditemukan di tubuh korban dan alat kontrasepsi akan dicocokkan dengan DNA tersangka,” ujar Surawan.
Sebelum penangkapan, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi. Ia sempat dirawat sebelum akhirnya ditahan dan dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak Unpad menyatakan tersangka telah diberhentikan dari program PPDS.
“Penindakan tegas telah dilakukan dengan memecat yang bersangkutan,” ujar Dekan FK Unpad Yudi Hidayat.
Kementerian Kesehatan turut menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada pelaku, berupa larangan mengikuti program PPDS di seluruh institusi.
“Kami kembalikan ke FK Unpad dan larang ikut residensi seumur hidup,” kata Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.
Unpad dan RSHS secara tegas mengecam kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti masih terus berlanjut, sementara publik mendesak agar kasus ini diadili secara transparan dan adil. []
Nur Quratul Nabila A