Residivis Berulang Kali Ditangkap, Kali Ini Terciduk Curi HP Pelajar di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Akibat mencuri handphone milik seorang warga, pria residivis berinisial A (46) ditangkap Unit Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, pria itu mencuri handphone milik seorang pelajar yang saat itu tengah bermain basket di Jalan Teladan, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).

“Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban. Kemudian tim langsung melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasusnya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (8/12/2024) di satu bangunan kosong, bekas hotel yang sudah tidak beroperasi lagi di kawasan Jalan Bintan.

“Pelaku langsung diamankan ke Polsek Tanjungpinang Kota guna proses lebih lanjut. Barang bukti juga ditemukan masih berada di tangan pelaku saat proses penangkapan berlangsung,” tuturnya.

Alson menyebutkan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah 6 kali masuk ke dalam sel tahanan. Saat penangkapan, pelaku sedang tertidur pulas, sehingga berhasil diamankan dengan mudah tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polsek Tanjungpinang Kota dan diancam dengan hukuman Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 487 KUHPidana.

“Dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *