Residivis Curanmor Ditangkap Usai Beraksi di Halaman Masjid Jatiuwung

TANGERANG — Upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SAR (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan aparat Polsek Jatiuwung. Penangkapan ini sekaligus mengungkap fakta bahwa pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.

SAR ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (02/01/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, saat situasi lingkungan masih sepi.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan bahwa pelaku sempat diamankan oleh warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antar-polsek.

“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rabiin dalam keterangannya, Selasa (06/01/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, SAR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Aksi pertama dilakukan pada 23 Desember 2025, sementara pencurian kedua terjadi pada awal Januari 2026. Dalam melancarkan kejahatannya, pelaku tidak beraksi seorang diri.

Polisi mengungkap bahwa SAR dibantu oleh seorang rekan berinisial D yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian serta satu buah kunci letter T yang digunakan sebagai alat kejahatan. Fakta lain yang terungkap, SAR diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru sekitar enam bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Jatiuwung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. SAR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di kawasan permukiman maupun fasilitas umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” kata Jauhari.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli serta menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *