Residivis Curi Motor Ditangkap Lagi Setelah Seminggu Bebas

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Cileungsi kembali menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Tedi Setiadi dan Rizki. Ironisnya, Tedi baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/10/2025). Tedi, yang berstatus residivis, tidak menunjukkan tanda-tanda jera setelah bebas dari Lapas Cikarang. “Namun, setelah keluar satu minggu dari lapas, pelaku Tedi tidak sedikit pun kapok. Ia kembali melancarkan aksinya menjadi pemetik (mencuri) motor,” ujar Edison, Kamis (30/10/2025).

Aksi keduanya terbongkar setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku lain bernama Doly yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan tersebut. Dari hasil pengembangan kasus Doly, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua rekannya, Tedi dan Rizki, melalui kerja sama antara Polsek Cileungsi dan Polsek Jonggol.

“Setelah pengembangan, dua orang pelaku lain, Tedi Setiadi dan Rizki, yang merupakan rekan Doly, diamankan melalui kerja sama antara Polsek Cileungsi dan Polsek Jonggol,” tutur Edison.

Diketahui, Tedi sebelumnya menjalani hukuman selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang, Bekasi, karena keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor. Setelah bebas, ia kembali beraksi dengan modus serupa, menargetkan kendaraan bermotor yang terparkir di area permukiman dan pinggir jalan.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut sebagai barang bukti,” ucap Edison.

Petugas kemudian menghubungi para korban untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang ditemukan. Setelah proses identifikasi, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian motor lintas wilayah.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolsek Cileungsi guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan residivis yang kembali berulah setelah bebas dari hukuman. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama di wilayah rawan seperti area kos, perumahan, dan tempat umum tanpa pengawasan. Aparat juga berjanji memperkuat patroli malam hari guna menekan angka kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Cileungsi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *