Residivis Narkoba di Kotim Edarkan Sabu Sejak 20119, Total Perputaran Capai 100 Kg

KOTAWARINGIN TIMUR — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil meringkus seorang bandar besar narkotika jenis sabu berinisial MA (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2019. MA beroperasi seorang diri tanpa kaki tangan dan mengedarkan sabu dalam jumlah besar, yakni mencapai satu kilogram per bulan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan baru dua tahun menghirup udara bebas sebelum kembali menjalani bisnis narkotika. Dari hasil pengembangan, diperkirakan total sabu yang telah diedarkan mencapai 100 kilogram dengan keuntungan puluhan miliar rupiah.
“MA adalah pemain tunggal yang telah kami pantau cukup lama. Wilayah operasinya mencakup Kotim, Seruyan, dan Katingan. Saat ditangkap, kami menyita 497,78 gram sabu, 13 butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya,” terang Dodo dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Penangkapan MA dilakukan di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, pada 23 April lalu. Proses penyelidikan terhadap jaringan MA berlangsung selama berbulan-bulan sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Jimny bernilai Rp700 juta, sendok sabu dari pipet, dan sejumlah plastik pembungkus. Tersangka juga diketahui memiliki daftar pemesan tetap, mulai dari kawasan pelosok hingga kota.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam perkara TPPU, polisi menyita sejumlah aset berharga milik tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Aset yang disita antara lain tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu, tiga bidang tanah atas nama Said M, dua bidang atas nama Irma, serta enam unit kendaraan roda dua dan dua unit mobil. Selain itu, turut diamankan satu unit speedboat dan empat perahu karet lengkap dengan mesin.
Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok utama sabu yang diterima MA selama tujuh tahun terakhir.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, terutama di wilayah pedalaman yang selama ini luput dari pengawasan ketat,” tegas Dodo. []
Nur Quratul Nabila A