Residivis Narkoba Surabaya Ditangkap Lagi, Bawa 700 Gram Sabu dan 9 Gram Ganja
SURABAYA – Seorang pengedar narkoba asal Jalan Jagalan, Surabaya dibekuk polisi. Tersangka F, 37, warga Jagalan, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 700 gram sabu, 9 gram ganja dan timbangan elektrik besar.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di salah satu rumah Jalan Jagalan Jumat (13/9/2024).
Penangkapan bermula dari pengembangan jaringan pengedar narkoba yang sudah dilakukan beberapa bulan terakhir.
Tersangka F ditangkap di rumahnya Jalan Jagalan Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu 700 gram siap edar, 9 gram ganja dan timbangan besar elektrik.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba F asal Jalan Jagalan, Surabaya.
“Benar. Inisial tersangka F,” ujarnya pada radarsurabaya, Selasa (17/9/2024).
Tersangka F sendiri merupakan residivis. Dia pernah ditahan kasus narkoba, tahun 2018 dan divonis selama tujuh tahun.
Tersangka baru keluar penjara tahun 2023 dan kembali menjadi pengedar narkoba. “Iya dia residivis,” tegasnya. []
Nur Quratul Nabila A