Residivis Pencuri Mesin Perahu Ditangkap di Pangandaran, Baru Bebas 10 Hari

PANGANDARAN – Seorang lelaki berinisial S (42) ditangkap personel Polsek Pangandaran dan Satpolairud Polres Pangandaran, Senin (20/1/2025).

Pelaku diduga telah mencuri mesin perahu di Pantai Pasir, Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Kami dapat informasi dari anggota Polsek Ayah yang menyampaikan pelaku kemungkinan sedang berada di Pangandaran untuk menjual barang curian,” kata Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

Dia menjelaskan, seorang nelayan asal Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, menjadi korban pencurian. Mesin perahunya hilang pada Jumat (17/1/2025) malam.

Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan dari Polsek Ayah, tim gabungan di Pangandaran bergerak.

Hasil penelusuran, ditemukan tanda-tanda keberadaan pelaku di Pantai Pangandaran.

“Pelaku diamankan di Dusun Pangandaran Timur, Desa Pangandaran,” kata Mujianto.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan tiga unit mesin perahu.

Menurut pengakuan S, satu mesin telah dijual di Yogyakarta seharga Rp 11 juta.

“Hasil penjualan mesin digunakan pelaku untuk membeli ponsel dan membayar sewa mobil,” kata Mujianto.

Pelaku S ternyata seorang residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor. Dia baru bebas dari lapas, sepuluh hari lalu, atau pada 10 Januari 2025.

Selain mesin perahu, polisi turut menyita satu unit minibus Mitsubishi Expander berwarna putih dan satu unit telepon seluler.

Mujianto menyampaikan modus pelaku adalah mencuri mesin perahu di wilayah Kebumen dan mencoba menjualnya ke nelayan di Pangandaran.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Ayah untuk proses penyidikan lebih lanjut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *