Resmi di Lantik, Kejari Palopo dan Lutim di Peringatkan Hindari Perbuatan Tercela oleh Agus Salim
SULAWESI SELATAN – Ada perhatian khusus disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim saat melantik Kepala Kejaksaan Negeri Palopo dan Luwu Timur, di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Kamis, 13 Juni 2024 yang dikutip ANTARASULSEL, mereka meminta pejabat baru menghindari gaya hidup hedonisme demi menghindari kecemburuan sosial di masyarakat. Selain Kajari Palopo dan Kajari Lutim, juga dilantik adalah Wakil Kajati Sulsel Teuku Rahman beserta 6 kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan dua asisten yang baru di Sulsel.
Putra Tana Luwu ini menyampaikan pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi. Dia juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar mengerahkan kemampuan terbaiknya memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat. Agus Salim pun mengingatkan jajaran mempedomani dan melaksanakan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023. Selain itu mencermati dan mempedomani Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-67/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa Intervensi atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek.
Agus juga menekankan kepada jajaran menerapkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Jajaran adhyaksa diimbau menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari hedonisme.
“Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah. Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto/video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan,” tegas Agus.
Pada kesempatan itu, Agus Salim juga meminta jajaran menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat. Termasuk menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan.
“Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat lain yang serupa,” ujarnya.
Agus berharap pejabat yang baru dilantik bisa segera menjalankan tugas dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan. Dia juga mengapresiasi jajaran yang telah berkontribusi di lingkup Kejati Sulsel.
“Semoga nantinya dapat melaksanakan tugas di tempat yang baru dengan lebih baik dari sebelumnya,” harap Agus.
Pelantikan ini sendiri berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-523/C/05/2024 Tanggal 21 MEI 2024 tentang pemindahan/pengangkatan dengan pangkat yang sama.
Dalam sambutannya juga, Agus Salim mengatakan rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personel dan organisasi. Upaya ini bagian dari ikhtiar kejaksaan agar tetap solid dan kuat menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.
“Pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip ‘the right man on the right place’.” kata Agus dalam keterangannya.
Agus berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi. Dia juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar mengerahkan kemampuan terbaiknya memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat.
Nur Quratul Nabila A