Respon Laporan Warga, Polres Belawan Berhasil Tangkap 1 Pengedar dan 4 Pengguna Sabu di Komplek Uka

MEDAN – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi peredaran narkoba di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senin, (8/7/2024) sebagaimana dikutip SumutPos.

Dalam penggerebekan tersebut, Sat Narkoba mengamankan satu orang pengedar dan empat pengguna narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam keterangannya Rabu (10/7/2024) menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah menerima pengaduan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap Boby (33) sebagai pengedar, serta Aprianda (25), Lambok (26), Tugimen (45), dan Asnan (43) sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan meliputi satu buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu, dua buah plastik kecil berisi sabu, dua buah plastik klip kosong, satu buah kotak warna hitam, satu buah pipet runcing (sekop), dan uang tunai sebesar Rp. 178.000,-.

“Dari hasil pemeriksaan, Boby mengakui bahwa dirinya sebagai pengedar jenis sabu, sementara keempat orang lainnya mengaku sebagai pengguna. Saat ini, mereka semua sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk kepastian hukumnya,” ujar AKP Ismail Pane. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *