Revisi Perbup Tentang Hibah Diuji Publik
KUTAI KARTANEGARA – Staf ahli Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), H Suriansyah Nawawi membuka uji publik revisi peraturan bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.Kegiatan yang dilaksanakan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Kesra Setkab ini digelar di ruang serba guna Kantor Bupati, belum lama ini.
Suriansyah mengatakan, Perbup Nomor 26 Tahun 2013 ini, merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana diatur secara spesifik mengenai pemberian hibah dan bansos khususnya yang bersumber dari APBD.
Dana hibah merupakan pemberian uang, barang maupun jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan perun-tukannya, yaitu untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Sedangkan bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Akan tetapi, karena dana hibah dan bansos bersumber dari APBD, maka pemberian hibah dan bansos harus disertai tanggungjawab yang melekat pada penerima untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas serta pertanggungjawa-ban dan pelaporan.
Ia menambahkan, berdasarkan analisis dari Badna Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa selama ini dana hibah dan bantuan sosial merupakan sasaran yang paling mudah untuk terjadinya penyalahgunaan.
Oleh karena itu, setidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam uji publik ini, yaitu tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Kemudian tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang tertib administrasi, akuntabilitas dan tranparansi serta pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. [] KK/Adv