Rhoma Irama dan Charly ST12 Bebaskan Lagu Tanpa Royalti

JAKARTA — Di tengah meningkatnya ketegangan seputar royalti dalam industri musik Tanah Air, dua sosok musisi kenamaan Indonesia, Rhoma Irama dan Charly Van Houten, justru mengambil sikap berbeda.

Mereka memilih untuk tidak menuntut royalti, dan secara terbuka membebaskan siapa pun untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaan mereka tanpa izin maupun bayaran.

Pernyataan mengejutkan ini pertama kali disampaikan oleh Rhoma Irama dalam sebuah video wawancara bersama Adi Adrian, kibordis KLa Project yang kini menjabat sebagai Presiden Direktur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) WAMI. Video tersebut tayang di kanal YouTube pada 6 Juni 2025.

“Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih. Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu sampai serak-serak boleh,” ujar Rhoma Irama dengan santai namun penuh makna.

Tak lama berselang, Charly Van Houten—pentolan grup musik Setia Band—menyampaikan sikap serupa melalui akun media sosialnya pada Minggu (8/6/2025).

Ia menyebut dirinya ingin menghindari stres yang mungkin muncul akibat polemik royalti.

“Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai,” ungkap Charly.

Langkah ini menjadi pernyataan yang kontras di tengah polemik royalti yang masih berlangsung di industri musik Indonesia.

Sebelumnya, penyanyi Vidi Aldiano digugat Rp24,5 miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti karena dianggap membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin selama 16 tahun.

Sementara itu, Agnez Mo juga digugat oleh Ari Bias senilai Rp1,5 miliar atas klaim serupa.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap penggunaan karya cipta dalam ruang publik, khususnya kegiatan komersial, semestinya disertai izin dari pencipta lagu atau LMK yang menaungi.

Namun, pengecualian berlaku jika lagu digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, atau kegiatan nonkomersial.

Meski secara hukum penyelenggara acara yang wajib membayar royalti, bukan penyanyinya, kasus demi kasus tetap muncul karena perbedaan penafsiran maupun ketidaksepahaman antara pihak yang terlibat.

Dengan langkah terbuka yang diambil Rhoma dan Charly, mereka menunjukkan sikap damai dan keterbukaan dalam menyikapi persoalan yang tengah mencuat.

Bukan hanya memberikan ruang bagi musisi muda untuk berekspresi, mereka juga memberi contoh bahwa seni sejatinya bisa dinikmati dan diwariskan tanpa perlu selalu dibatasi oleh kepentingan materi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *