RI Melompat ke Peringkat Lima Eksportir Baja Terbesar Dunia
JAKARTA – Indonesia mencatatkan lompatan signifikan dalam peta perdagangan global sektor logam. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Indonesia kini menempati posisi kelima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Capaian ini menjadi tonggak penting bagi industri nasional, mengingat pada 2019 Indonesia masih berada di peringkat ke-17 eksportir besi dan baja dunia.
Menurut Budi, peningkatan peringkat tersebut tidak terjadi secara instan, melainkan merupakan hasil dari kebijakan hilirisasi dan penguatan kapasitas industri yang dijalankan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, kinerja ekspor yang solid turut mendorong surplus neraca perdagangan besi dan baja Indonesia yang terus membesar.
Pada 2025, neraca perdagangan besi dan baja Indonesia mencatatkan surplus sebesar US$ 18,44 miliar. Surplus tersebut berasal dari nilai ekspor yang mencapai US$ 27,97 miliar, sementara nilai impor tercatat sebesar US$ 9,53 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa industri besi dan baja nasional tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga berdaya saing kuat di pasar internasional.
“Pada tahun 2019, Indonesia masih menempati peringkat ke-17 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini melompat jauh ke peringkat lima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (04/02/2026).
Budi menambahkan, pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan ekspor, tetapi juga melakukan penataan kebijakan impor untuk menjaga keseimbangan pasar domestik. Hal ini diwujudkan melalui sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 37 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur impor barang industri tertentu.
Melalui regulasi tersebut, impor besi atau baja, baja paduan, serta produk turunannya dibatasi hanya untuk barang baru dan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal impor produsen (APP) maupun angka pengenal impor umum (APU), serta telah memperoleh persetujuan impor.
Saat ini, pemerintah telah mengatur 518 pos tarif atau harmonized system (HS) dari total 750 pos tarif besi atau baja dan produk turunannya, atau sekitar 60,07% dari keseluruhan pos tarif. Rinciannya mencakup 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, serta 18 HS produk turunan.
“Persetujuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya baik untuk APP maupun APU, memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan tambahan persyaratan berupa rencana distribusi untuk APU dengan masa berlaku paling lama 1 tahun takwim,” imbuh Budi.
Pengawasan terhadap impor besi dan baja dilakukan secara ketat di wilayah perbatasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan tindakan berupa ekspor kembali, pemusnahan, penarikan dari peredaran, atau perlakuan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengaturan ini dapat mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa arus masuk bahan baku dan produk besi baja dari luar negeri dapat tetap terkendali, baik untuk melindungi industri domestik maupun menjaga kesimbangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi dalam negeri,” terang Budi.
Untuk memperkuat perlindungan industri nasional, pemerintah juga menerapkan tiga instrumen utama. Pertama, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) guna merespons lonjakan impor. Kedua, bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk impor yang dijual di bawah harga wajar. Ketiga, bea masuk imbalan terhadap produk yang menerima subsidi dari negara asalnya.
Dengan kombinasi kebijakan industri dan perdagangan tersebut, pemerintah berharap sektor besi dan baja nasional dapat terus tumbuh berkelanjutan, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memperkokoh posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok global. []
Siti Sholehah.
