Ria Beauty Pakai Produk Tanpa Izin, Dipasok dari Korea dan Jerman
JAKARTA – Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkapkan produk kecantikan yang digunakan dalam praktik klinik kecantikan Ria Beauty tidak memiliki izin resmi. Produk-produk tersebut diketahui dipasok dari Korea dan Jerman.
“Produsennya Korea sama Jerman,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompil Syarifah, saat dihubungi pada Minggu (15/12/2024).
Syarifah menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan untuk menelusuri izin produk yang digunakan di klinik kecantikan tersebut.
Koordinasi ini juga bertujuan untuk menyelidiki kegiatan lain yang dilakukan oleh Ria Beauty, mengingat produk yang digunakan seharusnya hanya dipakai berdasarkan resep dokter.
“Nanti kita koordinasi dengan BPOM sama Kemenkes,” tambahnya.
Syarifah juga menyebutkan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, tergantung pada perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), pada Minggu (1/12/2024).
Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller terhadap tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. []
Nur Quratul Nabila A