Ria Handayani Nilai Wacana IKN Jadi Ibu Kota Kaltim Tidak Realistis

ADVERTORIAL – Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ria Handayani, menilai wacana penurunan status Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak realistis. Menurutnya, IKN telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) dan memiliki payung hukum yang kuat.
“Untuk merevisi undang-undang juga melibatkan beberapa pihak termasuk DPR RI, mereka setuju atau tidak untuk diubah. Tentu menurut hemat kami ya mereka tidak setuju karena ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui,” ujarnya, Senin (04/08/2025).
Ria menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang menjadi landasan pembentukan IKN perlu dijalankan secara konsisten. Ia mendorong agar pembangunan infrastruktur, penyediaan kebutuhan dasar, dan kesiapan sumber daya manusia dipercepat supaya pemindahan pusat pemerintahan ke IKN berjalan lancar. “Namun semuanya harus siap, terutama infrastruktur baik bangunan, kebutuhan dasar hingga Sumber Daya Manusia. Jika pusat pemerintahan sudah pindah, bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.
Politisi Gerindra itu juga sejalan dengan pandangan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang sebelumnya menyatakan IKN tidak boleh dijadikan provinsi. Bagi Ria, perubahan status hanya akan mengganggu agenda besar pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.
Ia menyebut percepatan pemindahan pusat pemerintahan akan memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kalimantan Timur. Ria berharap, seluruh pihak mendukung langkah pemerintah pusat agar kehadiran IKN benar-benar membawa manfaat luas bagi masyarakat daerah penyangga maupun nasional.
Wacana mengenai “turun kelasnya” IKN sebelumnya muncul dari DPP Partai Nasdem. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memastikan proses pemindahan ibu kota negara agar status IKN tidak menjadi bahan spekulasi. Bagi Ria Handayani, fokus yang lebih penting saat ini adalah memastikan kesiapan semua aspek agar IKN mampu menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan yang efektif dan modern.[]
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum