Ribuan Butir Obat Terlarang Disita dari Pedagang di Tanah Abang
JAKARTA – Upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan ilegal di Jakarta terus dilakukan. Kali ini, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi fokus operasi gabungan yang digelar pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sepuluh orang pedagang yang kedapatan menjual obat tanpa izin edar, serta menyita ribuan butir obat ilegal dari berbagai jenis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk menekan praktik jual beli obat-obatan berbahaya di kawasan padat perdagangan tersebut. “Terjaring 10 orang pengedar obat terlarang berikut barang buktinya,” kata Satriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).
Operasi berlangsung pada Senin (27/10/2025) siang, menyasar sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran obat ilegal di sekitar Pasar Tanah Abang. Para pelaku diketahui menjual obat keras tanpa resep dokter secara terbuka kepada masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan total 3.264 butir obat ilegal yang siap edar. Obat-obatan itu terdiri atas Tryhexyphenidyl sebanyak 800 butir, Tramadol 1.839 butir, dan Heximer 625 butir. “Seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujar Satriadi.
Operasi gabungan itu melibatkan berbagai unsur, antara lain Satpol PP Jakarta Pusat, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Garnisun TNI, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat. Koordinasi lintas instansi ini dinilai penting untuk memastikan penindakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Satriadi menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap para pelaku. “Para penjual yang diamankan dibawa ke Panti Kedoya untuk menjalani proses pembinaan selama 14 hari sebagai upaya rehabilitasi sosial dan pembinaan perilaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Langkah rehabilitasi ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran obat ilegal yang kerap melibatkan pelaku dari kalangan masyarakat kecil. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, selain tindakan hukum, pendekatan sosial juga penting agar pelaku tidak kembali terjerumus dalam praktik serupa.
Sementara itu, warga Tanah Abang menyambut baik langkah pemerintah menertibkan penjualan obat ilegal di wilayah mereka. Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya peredaran obat terlarang yang sering kali dijual bebas di sekitar pasar. “Kami mendukung razia ini karena sudah banyak anak muda yang jadi korban penyalahgunaan obat,” ujar seorang warga setempat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi serupa di wilayah lain yang rawan peredaran obat ilegal, termasuk di kawasan padat penduduk dan sentra perdagangan. BPOM juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap distribusi obat-obatan di apotek maupun toko yang tidak memiliki izin resmi. []
Siti Sholehah.
