Ribuan Tabung LPG Disita dari Pengoplos di Tangerang
TANGERANG – Upaya penegakan hukum terhadap praktik kecurangan distribusi energi kembali mengemuka setelah Polda Banten melakukan penggerebekan terhadap lokasi pengoplosan LPG di Kabupaten Tangerang. Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (01/12/2025) itu menyoroti maraknya penyalahgunaan tabung LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kegiatan ilegal tersebut terungkap di sebuah pangkalan di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan. Dari hasil penelusuran penyidik, praktik pengoplosan ini bukanlah kejadian baru, melainkan telah berjalan selama tujuh bulan terakhir. Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, yang menjelaskan pola kerja para pelaku.
Menurut Yudhis, pangkalan tersebut menerima pasokan tabung gas 3 kg subsidi seperti umumnya. Namun alih-alih menyalurkan kepada konsumen yang berhak, tabung-tabung itu justru disuntikkan isinya ke tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg. “Kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi telah berlangsung selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember 2025,” ujar Yudhis.
Pemilik pangkalan, Basoni alias Soni, disebut membeli LPG subsidi seharga Rp 19.000 per tabung. Setelah dipindahkan, gas tersebut dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi: Rp 80 ribu untuk tabung 5,5 kg dan Rp 140–160 ribu untuk tabung 12 kg. Praktik ini jelas merugikan negara sekaligus mengganggu kestabilan distribusi LPG bersubsidi di tengah masyarakat. “Gas hasil suntikan dijual kepada sejumlah warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dari operasi tersebut, enam orang ditangkap. Mereka terdiri atas pemilik pangkalan, dua orang penyuntik gas bernama Ansori dan Yanto, seorang sopir bernama Nuni, serta dua kenek bernama Nurjani dan Sulaiman. Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Barang bukti dalam jumlah besar juga diamankan dari lokasi penggerebekan. Polisi menyita total 2.043 tabung gas berbagai ukuran, lima unit kendaraan operasional, alat untuk mengoplos LPG, serta segel palsu yang digunakan untuk menyamarkan keaslian tabung. Seluruh barang bukti itu kini berada di Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yudhis.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi masih harus diperketat. Selain mengancam keselamatan karena potensi kebocoran gas, praktik pengoplosan juga merusak sistem subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik serupa di wilayahnya. []
Siti Sholehah.
