Richard Lee Jadi Tersangka, Polisi Tunggu Kehadiran untuk Pemeriksaan
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi meningkatkan status hukum dokter sekaligus figur publik Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka, meski hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Ia menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Richard Lee telah naik ke tahap penyidikan, dengan penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2025.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif atau dikenal dengan sebutan Doktif. Laporan tersebut terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan aspek kesehatan serta perlindungan konsumen, meski kepolisian belum merinci secara detail konstruksi pasal yang disangkakan.
Dalam perkembangannya, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025. Namun, pihak Richard Lee disebut mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.
Dengan adanya permintaan tersebut, penyidik memberikan kesempatan kepada Richard Lee untuk memenuhi panggilan pada jadwal baru. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka direncanakan digelar pada Rabu (07/01/2026). Hingga menjelang pemeriksaan, kepolisian masih menunggu kepastian kehadiran dari pihak terlapor.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.
Meski telah menyandang status tersangka, Richard Lee tidak langsung ditahan. Kepolisian menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif maupun objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana. Salah satu faktor yang dipertimbangkan antara lain sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, publik masih menanti penjelasan langsung dari Richard Lee terkait kasus yang menjeratnya. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Richard Lee belum membuahkan respons. Pihaknya belum memberikan pernyataan resmi mengenai penetapan status tersangka maupun rencana kehadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang dikenal luas di bidang kesehatan. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []
Siti Sholehah.
