Ricuh di DPRD Kota Bekasi, Pedemo Tolak UU TNI Lakukan Vandalisme dan Diperiksa Polisi

BEKASI – Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (25/3/2025), berakhir ricuh.
Puluhan massa berpakaian serba hitam berhasil menerobos masuk ke ruang sidang paripurna sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah fasilitas dalam ruang sidang menjadi sasaran vandalisme, seperti kursi, CCTV, dan meja sidang.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengungkapkan bahwa para demonstran menutupi CCTV menggunakan cat semprot.
“Mereka masuk ke dalam dan mengecat CCTV menggunakan piloks, sehingga rekaman pengawasan terganggu,” ujar Lia kepada wartawan, Selasa.
Setelah menyuarakan tuntutan mereka, massa aksi keluar dari Gedung DPRD Kota Bekasi dan akhirnya dipukul mundur. Saat kejadian berlangsung, tidak ada satu pun anggota legislatif yang berada di lokasi.
“Kebetulan saat itu anggota DPRD sedang tidak berada di dalam gedung,” kata Lia.
Akibat aksi vandalisme tersebut, Sekretariat DPRD Kota Bekasi melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa malam. Laporan ini menyoroti tindakan perusakan yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Masyarakat Sipil Bekasi Raya Melawan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
“Kami sepakat untuk melanjutkan proses hukum karena tindakan ini sudah sangat keterlaluan,” ujarnya di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/3/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/641/III/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Arif mengungkapkan bahwa sekitar 50 demonstran yang menerobos ruang paripurna melakukan aksinya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Tanpa pemberitahuan, mereka tiba-tiba datang dan merusak fasilitas di gedung DPRD,” tuturnya.
Tak lama setelah laporan dibuat, polisi menangkap delapan demonstran. Dari jumlah tersebut, enam orang masih berstatus mahasiswa aktif, sementara dua lainnya adalah alumni.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa lima dari delapan orang yang ditangkap berasal dari Bekasi, sementara sisanya dari luar Bekasi.
“Mereka mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Bekasi Raya Melawan dan memaksa masuk ke ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi untuk menyuarakan penolakan terhadap UU TNI,” kata Binsar.
Setelah kejadian ini, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dirusak, seperti sensor dan papan nama.
Saat ini, delapan demonstran yang ditangkap masih berstatus saksi. Polisi masih menyelidiki dugaan pelanggaran dan akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan proses pemeriksaan dan hari ini akan dilakukan gelar perkara,” tutup Binsar. []
Nur Quratul Nabila A