Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Dijadwalkan Mediasi di Bareskrim Pekan Depan

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mempertemukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana dalam agenda mediasi pada Selasa (23/09/2025). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan agenda tersebut. “Mediasi Selasa depan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, memastikan kliennya siap hadir dalam panggilan Bareskrim. “Lisa hadir jam 12.00 WIB,” kata Jhon. Pihaknya menilai mediasi penting agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan resmi. “Kita belum menerima surat undangan mediasi,” ujarnya.

Rencana mediasi ini muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua belah pihak. Ridwan Kamil telah diperiksa pada Rabu (28/08/2025), sedangkan Lisa dimintai keterangan pada Kamis (11/09/2025). “Kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu. Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” jelas Rizki.

Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang menyebut anaknya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Lisa bahkan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut pengakuan status anak sekaligus ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil menolak klaim tersebut dan melaporkan Lisa dengan tuduhan pencemaran nama baik. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menegaskan tuduhan itu tidak benar. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Laporan balik Ridwan Kamil juga mencantumkan tuntutan ganti rugi hingga Rp 105 miliar. Untuk memastikan kebenaran klaim, polisi melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut-sebut. Hasil pemeriksaan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak tersebut.

Dengan adanya hasil DNA ini, posisi hukum Lisa menjadi semakin sulit. Namun, mediasi masih dipandang sebagai jalan tengah yang bisa ditempuh, meski tidak menutup kemungkinan perkara berlanjut ke tahap gelar perkara. Publik kini menunggu apakah kedua pihak dapat menemukan titik damai atau justru melanjutkan sengketa ke meja hijau. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *