Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar atas Dugaan Fitnah Berulang

BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), melayangkan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana dalam proses hukum yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan ini diajukan sebagai respons atas rangkaian tuduhan yang menurut pihak RK telah mencemarkan nama baik serta merusak integritasnya sebagai tokoh publik.

Materi gugatan balik itu dimasukkan dalam dokumen jawaban terhadap gugatan Lisa Mariana dalam perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, dan telah didaftarkan secara elektronik (e-court) pada Rabu (25/6/2025) oleh tim kuasa hukum RK.

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa gugatan tersebut menuntut ganti rugi total sebesar Rp105 miliar, terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil sebesar Rp100 miliar.

“Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak,” kata Muslim dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu.

Adapun kerugian immateriil berkaitan dengan rusaknya citra publik Ridwan Kamil, tekanan psikologis yang dialaminya, serta terganggunya kehidupan rumah tangga akibat pemberitaan sepihak yang terus disebarluaskan.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.

Ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana diduga menyebarkan tuduhan tanpa bukti mengenai hubungan tidak sah yang melibatkan Ridwan Kamil, serta menyebutkan kehamilan dan anjuran aborsi.

Seluruh narasi tersebut, menurut Muslim, tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA.

Selain itu, pihaknya juga meminta hakim mewajibkan Lisa menghapus seluruh unggahan yang dinilai bermuatan fitnah, serta menyampaikan permintaan maaf di media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut.

“Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, laporan pidana juga telah diajukan ke Bareskrim Polri. Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *