Ritual Pesugihan Kepsek di Magelang Berujung Maut, Polisi Tetapkan Satu tersangka

KEBUMEN – Misteri kematian Muhsan Ngali (55), pria asal Magelang yang ditemukan tewas di lokasi petilasan Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, akhirnya terungkap.
Kepolisian memastikan korban meninggal akibat diracun oleh Wahid (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa motif pembunuhan terkait dengan praktik ritual pesugihan yang dijalankan oleh korban bersama tersangka. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (16/5/2025) tengah malam, di Petilasan Pager Suruh, Desa Kambangsari.
“Korban meninggal dengan cara diracun menggunakan potasium sianida yang dicampur dalam air mineral. Tersangka ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah penemuan mayat,” terang AKBP Eka Baasith.
Korban dan pelaku pertama kali berkenalan pada Maret 2025. Saat itu, Muhsan meminta bantuan Wahid untuk melakukan ritual guna mendatangkan kekayaan secara gaib. Ritual dilakukan dua kali, namun tidak menghasilkan apa pun. Korban yang merasa tertipu kerap melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku.
“Pelaku merasa tersudutkan dan malu karena terus ditekan oleh korban soal janji kekayaan. Hal itu memicu sakit hati hingga akhirnya muncul niat membunuh,” lanjut Eka.
Dalam ritual ketiga yang dijalankan pada malam kejadian, pelaku telah menyiapkan rencana pembunuhan. Ia mencampurkan racun potasium sianida ke dalam botol air mineral yang kemudian diminum korban. Tak lama berselang, Muhsan meregang nyawa di lokasi kejadian. Hasil autopsi mengonfirmasi adanya kerusakan organ akibat racun.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti sepeda motor dan ponsel, kemudian melarikan diri. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya.
Atas perbuatannya, Wahid kini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji kekayaan instan melalui praktik-praktik ritual yang tidak rasional. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan membabi buta terhadap hal gaib bisa berujung tragis,” tutup AKBP Eka Baasith. []
Nur Quratul Nabila A