Riza Chalid Resmi Jadi Buronan, Kejagung Ajukan Red Notice ke Interpol

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai buronan.
Namanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan status DPO tersebut diterbitkan sejak 19 Agustus 2025.
“Terhadap MRC, penyidik pada Gedung Bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Anang menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah Riza Chalid mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik.
Selain menjadi buronan, Kejagung juga tengah memproses penerbitan red notice melalui Interpol.
“Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali dan saat ini sedang dalam pemrosesan red notice,” ucapnya.
Dengan status red notice, aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol diminta membantu menemukan dan menahan sementara Riza Chalid guna diekstradisi atau dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan masing-masing negara.
“Penyidik tetap berupaya menghadirkan yang bersangkutan sesuai aturan hukum, sekaligus menghormati kedaulatan negara lain bila ia berada di luar negeri,” kata Anang.
Selain dugaan korupsi tata kelola minyak, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya aset yang disembunyikan.
“Pengembangan dari perkara sebelumnya, ada aset yang dilapisi dan dikaburkan. Itulah yang masuk kategori TPPU. Jadi TPPU ini tidak berdiri sendiri, melainkan pengembangan dari perkara pokok,” jelas Anang.
Dalam penyidikan TPPU, Kejagung telah menyita sembilan unit mobil mewah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Sebagian kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan rekan bisnisnya, Irawan Prakoso (IP).
“Yang pertama berasal dari pihak terafiliasi IP, lalu ada lagi dari pihak lain di lokasi berbeda. Semuanya masih dalam penelusuran,” ujarnya.
Kejagung memastikan upaya penelusuran dan penyitaan aset terus berlanjut sebagai bagian dari pembuktian tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat Riza Chalid. []
Nur Quratul Nabila A