Roy Suryo Polisikan Sejumlah Akun atas Tuduhan Tak Berdasar
JAKARTA – Langkah hukum ditempuh Roy Suryo dengan melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di ruang digital. Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sejumlah konten video di platform YouTube yang dinilai memuat tuduhan dan informasi tidak berdasar yang merugikan reputasi pribadinya sebagai warga negara.
Roy Suryo menjelaskan bahwa laporan itu telah resmi tercatat dan memuat identitas para terlapor yang dianggap bertanggung jawab atas konten yang dipermasalahkan. Ketujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Menurut Roy, seluruh nama tersebut telah tercantum secara rinci dalam dokumen laporan kepolisian.
“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” kata Roy Suryo.
Pihak kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, memaparkan bahwa laporan tersebut dibagi ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama mencakup lima orang terlapor yang diduga menyebarkan tuduhan dan fitnah terkait keabsahan ijazah akademik Roy Suryo. Konten yang dimaksud dinilai menyerang integritas pribadi kliennya secara langsung.
“Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat,” kata Abdul Gofur.
Menurut Gofur, keputusan Roy Suryo membawa perkara ini ke jalur hukum bukan semata-mata karena adanya perbedaan pendapat atau kritik. Ia menekankan bahwa pelaporan dilakukan sebagai upaya menjaga harkat dan martabat pribadi yang dijamin oleh konstitusi serta dilindungi oleh hukum pidana.
“Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” katanya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026. Dalam laporannya, Roy Suryo menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1) yang mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan itu sedang ditelaah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.
Ia menjelaskan bahwa laporan bermula dari temuan konten video di YouTube yang dinilai mengandung kalimat tidak pantas serta tuduhan yang tidak sesuai fakta.
“Awalnya pelapor melihat video dari akun YouTube dengan judul memuat kalimat yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik. Salah satunya disebut ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu’,” katanya.
Selain satu kanal, polisi juga mencatat adanya beberapa akun lain yang mengunggah konten serupa. Atas hal tersebut, Roy Suryo merasa dirugikan secara pribadi dan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto. []
Siti Sholehah.
