Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menolak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi terkait laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazahnya.

Roy Suryo menyatakan bahwa pertanyaan yang dilontarkan penyidik dianggap tidak relevan dengan substansi surat panggilan klarifikasi yang ia terima, yang disebutkan berfokus pada peristiwa 26 Maret 2025.

Dalam keterangan pers, Roy menjelaskan bahwa ia keberatan menjawab hal-hal di luar konteks tanggal yang dimaksud.

“Ditanyakan ke saya macam-macam, podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ‘ada tidak podcast di surat ini?’” ucap Roy di hadapan awak media usai pemeriksaan.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui soal kehadirannya sebagai narasumber dalam salah satu kanal YouTube yang disebut penyidik, dan tidak merasa perlu menjawab pertanyaan tersebut karena tidak disebutkan dalam surat undangan klarifikasi.

Terkait keberadaannya pada 26 Maret 2025, Roy menyebut ia sedang menghadiri acara buka puasa bersama komunitas otomotif di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Silakan diperiksa di lokasi itu. Kalau ada CCTV, silakan dicek,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup 24 konten video yang dituding menyebarkan hoaks mengenai keabsahan ijazah Jokowi. Dalam laporan tersebut, terdapat lima individu dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K yang dilaporkan sebagai pihak terlapor.

“Peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi laporkan. Itu diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” kata Yakup.

Para terlapor dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terlapor, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo jika diperlukan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *