RPM dan Pemerintah Bekerja Bahu Membahu untuk Bongkar Warung di Panimbang
PANDEGLANG – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten bersama unsur Muspika Kecamatan Panimbang, membongkar warung remang-remang yang diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras (miras) dan prostitus di Kampung Kebon Cabe, Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris Kecamatan Panimbang, Tobari, mengungkapkan bahwa pembongkaran warung remang-remang yang dijadikan tempat konsumsi minuman keras (miras) dan prostitusi dilakukan karena penghuninya tidak mengindahkan peringatan.
“Kita lakukan pembongkaran paksa karena penghuni atau pemilik warung remang-remang tidak mengindahkan himbauan dari Muspika. Selain tidak memiliki izin, warung remang-remang yang dijadikan tempat prostitusi serta miras ini sudah sangat meresahkan warga dan melanggar kearifan lokal,” kata Tobari, Selasa 6 Agustus 2024.
Tobari menjelaskan, saat ini baru tiga warung yang dibongkar dan masih ada lima lagi yang belum.
“Baru tiga warung atau rumah yang dibongkar, sementara lima lagi akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” jelasnya yang dikutip radarbanten.
Ketua Umum (Ketum) Relawan Pencegahan Maksiat (RPM), Abas Ranta yang hadir dalam kegiatan penertiban warung remang-remang di Kecamatan Panimbang, menyatakan bahwa RPM diundang oleh Muspika dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk membantu menertibkan warung-warung yang meresahkan.
“Kami ke sini diundang oleh MUI dan Muspika Kecamatan Panimbang. RPM sangat mengapresiasi langkah Muspika dan MUI menertibkan warung remang-remang yang sudah meresahkan dan tidak sepatutnya ada,” ujarnya.
Abas Ranta menambahkan bahwa RPM akan selalu siap berada di garda terdepan untuk mendukung pemerintah dalam hal-hal positif.
“RPM akan selalu hadir dan siap mengawal kegiatan pemerintah yang membawa kebaikan untuk masyarakat. Kami juga tidak akan ragu untuk mengkritik tindakan atau kebijakan pemerintah jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A