Rudi Gunawan: AYL – AZA Serahkan 42 Ribu Dukungan dari 20 Kecamatan
KUTAI KARTANEGARA – Pasangan calon (paslon) Awang Yacoub Luthman-Ahmad Jaiz secara resmi menyerahkan syarat dukungan minimal jalur independen untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Penyerahan ini dilakukan langsung oleh paslon pada Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 23.03 WITA.
Dengan kompak mengenakan baju takwo khas Kutai, keduanya menyerahkan secara langsung persyaratan pencalonan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, didampingi seluruh Komisioner KPU Kukar. Awang Yacoub Luthman, atau AYL, bersyukur karena hingga batas waktu terakhir penyerahan syarat dukungan minimal berhasil dikumpulkan, yakni sejumlah 42 ribu dukungan yang dihimpun dari minimal 50 persen sebaran kecamatan di Kukar, melebihi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU Kukar sebanyak 40.730 dukungan.
“Secara kuantitas kita klir, yakni (minimal) 11 kecamatan sampai ke Tabang atau 20 kecamatan kita terpenuhi,” ujar AYL. Meski keduanya berasal dari partai politik, yaitu AYL sebagai Ketua DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Ahmad Jaiz sebagai Sekretaris Partai Golkar, mereka yakin maju melalui jalur independen.
“Karena rakyat Kukar meminta tegas dengan kami untuk maju jalur independen. Ini permintaan masyarakat, para tokoh, dan kita sulit untuk menolak,” lanjut AYL.
“Kami memutuskan pasca lebaran lalu dan didorong oleh masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Rudi Gunawan, ketua KPU Kukar, menerima langsung penyerahan syarat dukungan minimal untuk maju jalur independen. Sesuai aturan KPU, paslon jalur independen diharuskan mengumpulkan syarat dukungan minimal sebanyak 40.730 dukungan dari 11 kecamatan.
“Kami ucapkan selamat datang dan Alhamdulillah diserahkan oleh paslon sendiri,” ucap Rudi.
“Bapaslon AYL-AZA sudah menyerahkan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan kepada KPU Kukar. Bapaslon ini sebaran dukungannya dari 20 kecamatan, yang jumlahnya bervariatif,” ungkap Rudi Gunawan. Saat ini, status penyerahan dukungan dokumen fisik AYL-AZA masih dalam tahap pemeriksaan. Jika sudah sesuai, baru dapat dinyatakan diterima dan dibuatkan tanda terima.
“Statusnya masih pemeriksaan,” pungkas Rudi. []
Nur Quratul Nabila A