Rudy Ong Dijemput Paksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Kaltim

JAKARTA – Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengambilalihan paksa dilakukan pada Kamis (21/8/2025) dan membuat publik menyoroti proses penegakan hukum terhadap pengusaha besar.

Kasus dugaan korupsi IUP di Kaltim ini pertama kali muncul ke publik pada September 2024, ketika KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek.

Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, menyatakan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus baru yang sedang ditangani KPK.

Dua hari setelah penggeledahan, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Awang Faroek (AFI), Rudy Ong Chandra (ROC), dan satu orang berinisial DDWT. Ketiganya juga dicegah ke luar negeri sejak 24 September 2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Sebelumnya, Rudy Ong sempat menempuh jalur hukum untuk menolak status tersangka. Pada 11 Oktober 2024, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu menegaskan permintaan agar surat panggilan KPK dianggap tidak sah.

Namun, satu bulan kemudian, tepatnya pada 13 November 2024, pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga penyidikan terhadap Rudy Ong tetap berlanjut.

Sementara penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Upaya paksa terhadap Rudy Ong dilakukan karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim KPK menjemputnya pada Kamis (21/8/2025) dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK.

Dalam proses penjemputan, terlihat Rudy Ong sempat merangkak saat dibantu dua pegawai KPK untuk berdiri sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.”

Kasus ini menyoroti praktik pengurusan IUP yang diduga melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat, dan menjadi salah satu fokus KPK dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pejabat agar mematuhi aturan perizinan dan transparansi dalam sektor strategis nasional. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *