Rumah Kontrakan di Jati Raya Depok Terbakar, Diduga Dibakar ODGJ dari Keluarga Pemilik

DEPOK – Sebuah rumah kontrakan di Jalan Jati Raya Nomor 103, RT 02/RW 21, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, terbakar pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.10 WIB. Kebakaran diduga dipicu oleh tindakan seorang anggota keluarga pemilik rumah yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Dibakar oleh pemilik rumah yang merupakan ODGJ,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Tesy Haryanti, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).

Dugaan tersebut mengemuka setelah petugas pemadam kebakaran menerima keterangan dari pengurus RT setempat. Menurut informasi, api berasal dari dalam bangunan, tepatnya dari area tempat tinggal keluarga pemilik rumah.

“ODGJ itu berasal dari keluarga pemilik rumah yang juga terdampak kebakaran,” jelas Tesy.

Sebanyak sembilan orang dari tiga kartu keluarga (KK) dievakuasi dari lokasi kebakaran. Tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian material diperkirakan cukup besar.

Untuk memadamkan api, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok mengerahkan tiga unit mobil damkar, masing-masing berkapasitas 4.000 liter dan 1.000 liter, serta 13 personel gabungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Mako Kembang dan UPT Merdeka.

Petugas berhasil mengendalikan api setelah 80 menit operasi pemadaman, tepatnya pada pukul 02.40 WIB.

Hingga kini, penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran masih dilakukan, termasuk observasi lebih lanjut terhadap pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *