Rumah Penampungan CPMI Ilegal Digerebek Polisi di Riau
BENGKALIS – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajaran Polres Bengkalis berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat orang korban yang diduga akan diberangkatkan tanpa dokumen resmi, terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Myanmar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait rencana pengiriman CPMI ilegal dari wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah mengumpulkan informasi awal, tim Satreskrim bergerak menuju sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penampungan CPMI ilegal. Operasi tersebut dilakukan pada Selasa (03/02/2026) dini hari di kawasan Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya sejumlah orang yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun ketenagakerjaan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27),” kata AKBP Fahrian dalam keterangannya, Selasa (03/02/2026).
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan empat korban yang diduga menjadi bagian dari jaringan TPPO. Para korban tersebut terdiri dari tiga WNI dan satu WNA asal Myanmar (Rohingya). Mereka ditemukan di beberapa lokasi penampungan yang berbeda dan diduga tengah menunggu proses pemberangkatan secara ilegal ke luar negeri.
“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan, serta satu paspor milik salah satu korban.
Seluruh terduga pelaku dan korban kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan para korban akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan mekanisme penanganan korban TPPO, termasuk pendampingan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Sementara itu, para terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta ketentuan hukum lain yang relevan.
AKBP Fahrian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas TPPO, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur pengiriman CPMI ilegal. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengiriman tenaga kerja ilegal, demi mencegah jatuhnya korban TPPO di masa mendatang.[]
Siti Sholehah.
