Rutan Kotabumi Lampung Utara Gelar Razia Dadakan, Temukan Barang Terlarang
LAMPUNG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi di Kabupaten Lampung Utara melaksanakan razia dadakan. Kegiatan oleh petugas gabungan dalam rangka meminimalisir hal tak diinginkan.
Serta melaksanakan pengawasan terhadap warga binaan, terhadap aktivitas keseharian nya. Petugas menemukan korek api, handphone, sampai gunting dalam razia tersebut.
“Kita menemukan barang-barang yang terlarang peredarannya di rutan. Ada beberapa seperti 2 unit handphone, 1 pack kartu remi, 3 buah gantung baju, 2 botol parfum, 3 buah korek api. Lalu 3 alat cukur, 6 buah sendok, 2 gunting kuku, dan 1 gunting rambut,” kata Kepala KPR Rutan Kotabumi, Tri Ghaly Ramadhitya.
Tri mewakili Karutan, Budi Setyo Prabowo kepada lampost.co, Minggu, 5 Januari 2024, mengatakan razia dadakan tersebut terlaksana dini hari. Tujuannya memantau peredaran alat-alat yang tidak boleh warga binaan gunakan sesuai peraturan di rutan.
“Pelaksanaan razia pada 4 Januari 2024 malam. Petugas bergerak, ” terangnya.
Selain menggeledah kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine kepada 12 napi. Hasilnya kesemuanya negatif.
“Tujuan utamanya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. Selain itu, sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi ancaman seperti peredaran barang terlarang termasuk narkoba, yang bisa ganggu stabilitas di dalam rutan, ” tambahnya.
Barang-barang hasil razia di rutan ini dimusnahkan. Petugas gabungan merazia kamar tahanan malam hari. []
Nur Quratul Nabila A