Rutan Polresta Bulungan Laksanakan Pemilu Serentak 2024 Secara Mobile
TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab.) Bulungan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan (Kec.) Tanjung Selor, Rabu (14/02/2024) pukul 13.00 wita telah menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan. Pasalnya, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat yakni TPS 082 dan TPS 011 yang telah ditunjuk KPU untuk melakukan TPS mobile di Rutan Polresta Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Agus Nugraha, melalui Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Bulungan, Inspektur Satu Polisi (Iptu) Gipson Hendra mengatakan, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di rutan sebanyak 26 orang. “Sebenarnya ada 30 tahanan, namun yang masuk dalam DPT dan bisa memilih hanya 26 orang,” kata Iptu Gipson Hendra, Rabu (14/02/2024).
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena empat orang tahanan tersebut diantara penghuni baru dan juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah domisili. Sehingga tidak terdaftar dalam DPT tambahan. “Sebenarnya, untuk secara teknis sudah diatur oleh KPU. Kemarin dari KPU memberikan kita data hanya 26 Pemilih yang bisa melakukan pencoblosan pada hari ini. Ya kita ikuti saja,” jelasnya.
Untuk kondisi, TPS mobile di rutan Polresta Bulungan ter pantau aman dan kondusif. Terlihat hanya disediakan satu bilik suara untuk peserta pemilih saat mencoblos. Namun karena jumlah DPT yang terhitung hanya 26 orang, hal tersebut tidak menjadi kendala berarti.
Dalam hal ini, petugas rutan Polresta Bulungan mengkondisikan dengan memanggil satu persatu tahanan dari sel tahanan untuk kemudian diberikan kesempatan menuju bilik suara, dengan tetap dalam pengawasan KPU dan Bawaslu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang sempat menyampaikan, untuk total DPT di rutan sebelumnya yang terdata oleh KPU Bulungan sebanyak 27 Pemilih. Satu diantaranya untuk surat keterangan domisili nya tidak sesuai prosedur.
“Sebelumnya kita telah urus kan untuk data pindah pemilih bagi penghuni rutan. Namun ada satu orang yang tidak bisa pindah. Hal tersebut karena dalam surat keterangan domisili nya tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani menyampaikan bahwa sejauh ini untuk partisipasi suara pemilih di rutan mencapai 90 persen dari target 100 persen. Hal tersebut terhambat empat calon pemilih yang tidak dapat memilih tadi. “Seperti yang dijelaskan, empat orang diantaranya tidak memiliki KTP dan surat domisili sehingga tidak bisa ikut berpartisipasi,” ujar Lili.
Namun pihaknya mengatakan, sejauh ini untuk proses TPS mobile yang dilakukan oleh dua TPS terkait yakni TPS 082 dan TPS 11 aman dan lancar. “Kita sudah kondisi kan dan komunikasi kan sejak awal, jadi aman. Untuk perolehan suaranya nanti masuk di dua TPS tersebut,” lanjut Lili.
Redaksi 02