Sabu 10,3 Kilogram Disita di Banjarbaru, Polisi Tangkap Remaja 18 Tahun

BANJARBARU — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram.
Barang terlarang tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, oleh seorang perempuan muda berinisial LN (18), dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa sesampainya di Banjarbaru, LN bertemu dengan dua rekannya, KS (23) dan AF (29).
Ketiganya kemudian menyusun rencana untuk mengedarkan sabu tersebut, yang telah dikemas dan disembunyikan di area persawahan di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
“Ketiga pelaku ini diduga sebagai kurir sekaligus pengedar. Mereka sudah menyiapkan logistik peredaran barang tersebut menuju Sulawesi Selatan,” ujar Pius dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku.
Tim dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru segera melakukan pengintaian dan pengembangan. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di lokasi berbeda.
“Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,3 kilogram yang disembunyikan di persawahan,” ungkap Pius.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah ketiganya terhubung dengan jaringan narkotika internasional, termasuk jaringan Freddy Pratama, buronan narkoba yang kini tengah diburu oleh aparat penegak hukum dari berbagai negara.
“Ini masih dalam pengembangan. Kami terus mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan besar, termasuk pemasok dan pembuat barang haram tersebut,” tegas Pius.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A