Sabu 160 Kg Senilai Rp 208 M Diamankan BNN dari Sindikat Internasional
JAKARTA – Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara kembali membuahkan hasil. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang terhubung dengan jaringan internasional Segitiga Emas (Golden Triangle) di wilayah Aceh. Dari pengungkapan tersebut, BNN menyita total 160 kilogram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp 208 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di kawasan Perlak, Aceh Timur. Saat ditangkap, M membawa 100 kilogram sabu dan mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seorang pengendali berinisial IB.
“Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (05/02/2026).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara intensif hingga petugas berhasil menangkap IB di wilayah Bireuen pada 4 Februari 2026. Dalam penangkapan tersebut, IB tidak sendiri. Ia diamankan bersama seorang tersangka lain berinisial A.
“Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” ucap Roy.
Dari rangkaian penindakan tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 160 kilogram. BNN juga menemukan adanya modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, khususnya dalam hal pengemasan narkotika.
“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” jelas Roy.
Hasil pendalaman intelijen menunjukkan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di dalam negeri. Jalur peredaran sabu tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan pemasok yang berada di Malaysia, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari jaringan Segitiga Emas.
“Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, BNN telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi.
Ia juga menekankan bahwa narkoba tidak semata dipandang sebagai persoalan kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.[]
Siti Sholehah.
