Sabu Asal Kampung Ambon Diamankan Polisi

TANGERANG – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah perkotaan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (44) diamankan aparat Polres Metro Tangerang Kota saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan kepolisian untuk memutus rantai distribusi narkoba di wilayah hukum mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (19/01/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A diketahui memperoleh sabu dari kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata Jauhari kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).

Menurut Jauhari, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Pasal 610 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dinilai cukup berat, mengingat tindak pidana narkotika memiliki dampak luas terhadap keamanan sosial dan masa depan generasi muda. Kepolisian menilai peredaran narkotika tidak hanya merusak individu pengguna, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polres Metro Tangerang Kota juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkotika. Informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan narkoba yang kerap beroperasi secara tertutup.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk menindak penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan ke call center kami 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polri akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat sekaligus bukti bahwa aparat penegak hukum terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *