Sabu Seberat 1 Kg Diamankan Dari Pasturi

sabu

PONTIANAK – Polresta Pontianak mengamankan sebanyak satu kilogram sabu dari pasangan suami-istri (pasutri) berinisial Mr dan MJ, serta tersangka lainnya M, di rumah pasutri itu, di Gang Keraton, Jalan Gaya Baru, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Tubagus Ade Hidayat di Pontianak, Selasa, mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka pemilik sabu itu, berawal dari penyelidikan yang cukup lama. Hingga waktu yang tepat, para tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut.

Terungkapnya bandar narkoba tersebut, Senin (9/11) malam pukul 22.00 WIB, oleh Satuan Narkoba Polresta Pontianak. Penangkapan itu juga berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi, tentang dugaan akan adanya transaksi narkoba dengan nominal Rp1,6 miliar.

Kemudian, tim Satuan Narkoba Polresta Pontianak melakukan pengintaian, akhirnya menangkap dua orang yang menggunakan sepeda motor tepat di Gang Keraton, Jalan Gaya Baru, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Keduanya adalah Mr dan M. Saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, ditemukan barang bukti di dalam tas salah satu pelaku.

Tersangka Mr mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan temannya yang meminta dicarikan narkoba, sehingga dibawakanlah sabu-sabu milik R.

“Yang mesan tinggal di Kampung Dalam, bersama M kami mau antar pesanannya, tetapi keburu ditangkap polisi,” ujar Mr.

Kapoltabes Pontianak menjelaskan, sangat kecil kemungkinan para pelaku pemain baru, karena jika melihat dari pengiriman barang yang dilakukan sudah cukup mahir. “Jadi pada saat penangkapan, anggota saya sudah memastikan bahwa saat itu barang akan dikirim, saat ditangkap, paket sabu disimpan di dalam tas Mr,” ungkap Tubagus.

Menurut dia, ketiga tersangka saat ini masih dilakukan periksaan untuk mendalami para pelaku lainnya. Karena kuat dugaan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Selain mengamankan tiga tersangka, dari hasil penggeledahan di salah satu rumah tersangka, tim Polresta Pontianak menemukan enam butir peluru revolver dan satu butir peluru panjang jenis M16.

“Para tersangka, terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Tubagus. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *