Sadis! Ibu Tiri di Jakarta Utara Siksa Dua Anak Hingga Luka Parah, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
JAKARTA – Seorang perempuan berinisial DM, 26, terancam hukuman berat karena menganiaya dua anak tirinya dengan sadis. Pelaku dijerat UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan anak.
“Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan JawaPos.com, Kamis (19/9/2024).
Akibat kekejian pelaku, dua anak di bawah umur masih menjalani perawatan di RSUD Koja. Salah satu anak bahkan sempat menjalani operasi di kepala karena luka serius.
“Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya,” jelas Gidion.
Sebelumnya, DM, 26, tega menyiksa dua anak tirinya yang masih berusia 6 dan 4 tahun. Peristiwa terjadi di rumah kos pelaku di daerah Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, kejadian terjadi pada Senin (16/9/2024). Tetangga pelaku mendengar suara mencurigakan dari rumah pelaku sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut keterangan saksi Siti Aisyah, 41, dan Diza Eka Lestari, 19, mereka awalnya mendengar suara air disiramkan disertai suara benturan ke dinding.
“Tak lama setelah itu, pelaku keluar rumah dan meminta tolong kepada Diza Eka Lestari karena anak pertamanya berusia 6 tahun, mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri,” kata Fernando, Selasa (17/9/2024).
Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Bidan Hayati di wilayah Kalibaru, lalu dirujuk ke RSUD Koja. Akibat penyiksaan ini, korban mengalami banyak luka di sekujur tubuh. Seperti memar di kepala, bekas cubitan dan pukulan. []
Nur Quratul Nabila A